Tutorial Cara Lapor Pajak Online E Filing 1770 SS untuk Pemula

Cara Lapor Pajak Online E Filing 1770 SS

Halo kamu yang lagi pusing mikirin cara lapor pajak tahunan. Tenang aja gak usah panik. Sekarang lapor pajak bisa dilakukan dari rumah cukup modal HP atau laptop aja. Apalagi buat kamu yang cukup pakai formulir 1770 SS alias untuk pegawai dengan penghasilan di bawah 60 juta per tahun. Di artikel ini aku bakal bahas tuntas tutorial cara lapor pajak online e Filing 1770 SS yang gampang dan cepat banget. Yuk simak sampai habis!

Apa Itu E Filing 1770 SS

Formulir 1770 SS: Buat Siapa Sih?

Kalau kamu adalah pegawai yang penghasilannya dari satu pemberi kerja dan gak lebih dari 60 juta setahun, maka kamu cukup menggunakan formulir 1770 SS. Ini jenis formulir yang paling sederhana dari semua jenis SPT. Cocok buat kamu yang penghasilannya standar UMR atau sedikit di atasnya.

Cari Herbal Alami : Zymuno Official Lazada

Kenapa Harus Online?

Lapor pajak secara online lewat e Filing bikin proses jadi cepat, efisien, dan anti antre. Kamu gak perlu ke kantor pajak, cukup login lewat situs resmi DJP dan ikutin langkah-langkahnya.

Syarat Lapor Pajak 1770 SS Online

Sebelum kita masuk ke tutorial cara lapor pajak online e Filing 1770 SS, pastikan kamu udah punya beberapa hal berikut ini:

  • NPWP Aktif
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number)
    Kalau belum punya, kamu bisa daftar EFIN ke KPP terdekat atau lewat email resmi DJP.
  • Bukti Potong PPh 21 dari Kantor (Formulir 1721-A1)
    Biasanya dikasih sama HRD di awal tahun.
  • Akun DJP Online yang aktif

Tutorial Cara Lapor Pajak Online E Filing 1770 SS

Langkah 1: Login ke DJP Online

  • Buka situs https://djponline.pajak.go.id
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan
  • Klik “Login”
  • Kalau kamu lupa password, klik aja “Lupa Password” dan reset lewat email

Langkah 2: Pilih Menu e-Filing

  • Setelah masuk dashboard, klik menu “Lapor”
  • Pilih “e-Filing”
  • Klik “Buat SPT”

Langkah 3: Jawab Pertanyaan Panduan

  • Sistem bakal tanya beberapa pertanyaan untuk menyesuaikan formulir yang cocok buat kamu. Jawab aja jujur dan ikuti alurnya.

Contoh:

  • Apakah kamu menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? → Pilih Tidak
  • Apakah kamu pegawai dengan penghasilan kurang dari 60 juta? → Pilih Ya
  • Maka sistem akan mengarahkan kamu ke formulir 1770 SS

Langkah 4: Isi Data SPT 1770 SS

Di halaman ini kamu perlu isi beberapa data penting, seperti:

  • Data Penghasilan Bruto → Lihat di formulir 1721-A1
  • PPh yang Dipotong → Juga ada di 1721-A1
  • Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri → Pilih sesuai kondisi kamu
  • Penghasilan Final dan Tidak Final → Biasanya dikosongin kalau gak ada penghasilan lain

Semua data ini tinggal kamu salin aja dari bukti potong. Gampang, kan?

Langkah 5: Review dan Submit

  • Setelah semua data terisi, cek kembali apakah sudah benar. Kalau udah yakin, klik “Submit”.
  • Sistem akan kirim Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke email kamu. Simpan BPE itu sebagai bukti kamu udah lapor pajak.

Tips Agar Lapor Pajak Online Makin Lancar

  • Lapor Sebelum Tenggat Waktu: Batas pelaporan biasanya sampai 31 Maret tiap tahunnya. Jangan nunggu deadline ya.
  • Jangan Lupa Password DJP Online: Simpan baik-baik password dan EFIN kamu
  • Gunakan Laptop/PC untuk Kenyamanan: HP bisa sih, tapi biar gak ribet, mending pakai laptop aja

Kenapa Kamu Wajib Lapor Pajak Meskipun Sudah Dipotong oleh Kantor?

Pertanyaan ini sering banget muncul. Jawabannya simple. Meskipun pajak kamu sudah dipotong tiap bulan, kamu tetap wajib melaporkan ke negara lewat SPT Tahunan.

Lapor itu bukan bayar ulang. Tapi cuma menginformasikan bahwa kamu sudah bayar pajak lewat pemotongan perusahaan. Jadi jangan takut!

Pertanyaan Umum Seputar E Filing 1770 SS

  • Bagaimana Kalau Belum Punya EFIN?
    Kamu bisa ajukan EFIN lewat email atau datang langsung ke KPP. Biasanya prosesnya cepat dan gratis.
  • Apa yang Terjadi Kalau Telat Lapor?
    Kamu bisa kena denda administrasi sebesar Rp100.000. Sayang banget kan cuma gara-gara lupa lapor.
  • Kalau Gaji dari Dua Tempat Kerja, Bisa Pakai 1770 SS?
    Jawabannya: Tidak. Kamu harus pakai formulir 1770 S kalau punya penghasilan dari dua tempat kerja.

Kesimpulan

Nah sekarang kamu udah tahu kan gimana cara lapor pajak online e Filing 1770 SS dengan mudah. Prosesnya gak ribet dan semua bisa kamu kerjakan sendiri dari rumah. Mulai dari login ke DJP Online, isi data dari bukti potong, sampai submit dan terima BPE. Dengan mengikuti tutorial cara lapor pajak online e Filing 1770 SS ini, kamu bisa jadi warga negara yang taat pajak tanpa stress. Yuk lapor sebelum deadline dan tunjukkan kalau kamu generasi #AntiMalasLapor!

Rekomendasi Susu Etawa:

Paket 3 Box beli di Lazada : https://c.lazada.co.id/t/c.YSTzRr

Related posts