Bagi siswa dan siswi yang sudah diterima disekolah pilihannya wajib melakukan lapor diri ke sekolah yang diterima. Jika orang tua tidak melakukan lapor diri PPDB Online di situs ppdb.jakarta.go.id maka siswa dianggap mengundurkan diri oleh sekolah.
Apakah lapor diri harus datang kesekolah yang diterima?
Untuk PPDB Online Jakarta lapor diri bisa dilakukan secara daring yang dibuka dari tanggal 04 Juli 2023 sampai 05 Juli 2023 dari pukul 08.00 sampai 14.00 di situs ppdb.jakarta.go.id.
Bagaimana jika tidak lapor diri PPDB?
Siswa akan dinyatakan mengundurkan diri dan tidak bisa mengikuti jalur PPDB yang lain. Maka dari itu oleh Posko PPDB akan melakukan pendataan dan meminta pihak sekolah tujuan untuk menghubungi para siswa agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Cara melakukan lapor diri PPDB Online Jakarta
- Kunjungi web ppdb.jakarta.go.id
- Pilih jenjang siswa (SD/SMP/SMA)
- Pilih jalur pendaftaran, misal Zonasi maka pilih Zonasi
- Lihat Calon Peserta Didik dan klik Melakukan Aktivasi dan Login
- Login data siswa
- Gulir ke bawah
- Pilih Lapor Diri
- Cetak Lapor Diri untuk diberikan kepada operator sekolah asal
- Lapor diri selesai
Jika sudah melakukan lapor diri secara online di website PPDB maka selanjutnya tinggal menunggu informasi dari sekolah asal. Jangan lupa untuk mencetak berkas lapor diri dari website PPDB Online untuk diberikan kepada operator sekolah asal untuk dilakukan pendataan.
Apakah jika sudah lapor diri PPDB Online tidak perlu daftar ulang?
Lapor diri sama dengan daftar ulang, lapor diri adalah istilah lain dari daftar ulang. Jadi artinya jika sudah melakukan lapor diri tidak perlu daftar ulang, karena sama.
Berkas daftar ulang apa saja yang harus diberikan pada sekolah asal?
- Print out bukti pengajuan pendaftaran awal PPDB
- Print out berkas lapor diri
Jika mengalami kesulitan saat melakukan lapor diri silahkan meminta bantuan pada rekan yang sudah melakukan lapor diri online, atau meminta bantuan pada operator sekolah asal.
Semoga artikel ini dapat berguna dan bermanfaat.